Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Komunikasi Dengan Rekan Sejawat Melalui Media Sosial Untuk Kepentingan Rencana Tindak Lanjut Diagnosa Penanganan Pasien Di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Timika Papua
DOI:
https://doi.org/10.55334/sostek.v2i1.64Keywords:
Perlindungan Hukum, RSMM, Dokter, Rekan Sejawat, Komunikasi Melalui Media SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi dokter melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial dan bagaimana perlindungan hukum bagi dokter yang melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial untuk kepentingan rencana tindak lanjut diagnose penanganan pasien di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM). Penelitian ini merupakan jenis yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berasal dari data sekunder,yang terdiri yang terdiri dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer,sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu subyek penelitian dengan menggunakan teknik deep interview. Analisa data menggunakan metode kualitatif dan hasil analisa dijelaskan dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di RSMM Timika Papua. Berdasarkan analisis penelitian dapat disimpulkan bahwa komunikasi antara dokter dengan rekan sejawat di RSMM bertujuan untuk kepentingan konsultasi dan rujukan medik. Alasan dokter umum dan dokter spesialis melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial di RSMM adalah untuk kepentingan efisiensi waktu, live saving, dan komunikasi lebih efektif. Alasan dokter umum melakukan komunikasi dengan rekan sejawat yang berada diluar kota Timika karena tidak percaya diri,ragu-ragu dalam menegakkan diagnose atau treatmen lebih lanjut pada pasien dan karena RSMM tidak mempunyai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) penyakit Telinga Hidung Tenggorokan dan DPJP penyakit kulit. Sedangkan alasan dokter spesialis melakukan komunikasi dengan rekan sejawat yang berada diluar kota Timika yaitu karena tidak percaya diri dan ragu-ragu dalam menegakkan diagnose pasien.Perlindungan Hukum bagi dokter yang melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial di RSMM belum memadai didasarkan pada hasil temuan di RSMM bahwa belum ada aturan khusus yang mengatur tentang komunikasi dokter dengan rekan sejawat melalui media sosial untuk kepentingan rencana tindak lanjut penanganan pasien.
References
Buku/literatur
Bungin Burhan,2007, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya, Kencana, Jakarta, hlm.68
Notoatmojo Soekidjo, 2010 , Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta. Rineka Cipta
Ramelan Eman ,dkk,2015,Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Satuan Rumah Susun/Strata Title/Apartemen,Aswaja Pressindo, Jogyakarta
Rulli Nasrullah, 2015, Media Sosial (Perspektif komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi) Simbiosa Rekatama Media, Bandung
Triwibowo Cecep, 2014, Etika Dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun2004 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431 )
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063 )
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis
Kode Etik Kedokteran Indonesia
Karya ilmiah, Makalah dan Jurnal
Wisnu Murti Yani, 2010, “Hubungan Antara Pengetahuan Dokter Tentang Aspek Hukum Rekam Medis Dengan Penulisan Rekam Medik Di PUSKESMAS Se-Kapupaten Sleman”.Tesis, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Sosial dan Teknologi Terapan AMATA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.