FAKTOR PENYEBAB AKIBAT DAN UPAYA PENANGGULANGAN OVERKAPASITAS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.55334/sostek.v2i1.63Keywords:
Overkapasitas, Rumah Tahanan NegaraAbstract
Pidana sebagai alat yang digunakan penguasa (Hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh Hukum. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan melalui perawatan dan pelayanan Tahanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas ddan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan pokok adalah apa yang menjadi Faktor penyebab, Akibat dan Upaya penanggulangan Over Kapasitas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kupang.Metode penulisan yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Empiris, yaitu penelitian yang dilakukan oleh penulis data yang dipeoleh langsung dari lapangan, yang mengkonsepkan hukum sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalm kehidupan nyata.Hasil penelitian menunjukan bahwa hal yang menjadi faktor utama terjadinya over kapasitas di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II B Kupang yaitu Banyaknya Tahanan Tindak Pidana Khusus ( Tipikor) dari Tiap Kabupaten/Kota se-NTT yang langsung di kirim ke Rutan Klas II B Kupang untuk menjalani masa persidangan dan penahanannya, sedangkan yang menjadi dampak dari Overkapasitas yaitu timbulnya kekerasan atau geseekan antara personil penjagaan dan warga binaan atau pun warga binaan dan warga binaan dalam Rumah Tahanan Klas II B Kupang sendiri karena kurangnya personil penjagaan yang harus memantau setiap aktifitas para warga binaan. Dan upaya penanggulangan yang dilakukan yakni di tambahnya personil penjagaan dalam tiap regu personil penjagaan dan menerapkan sistem pembinaan yang hampir setara dengan sistem pembinaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan, yang berlandaskan pada teori pemidaan relatif yang mempunyai tujuan untuk mencapai manfaat dalam melindungi masyarakat dan menuju kesejahteraan masyarakat. Perlu dibuatnya sebuah program yang lebih jelas tentang penempatan Tahanan yang sesuai dengan tindak pidananya sehingga dapat tahanan rumah atau pun tahanan kota untuk menanggulangi overkapasitas yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kupang.
References
BUKU- BUKU
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT Refik AditamBandung, 2013
Dr. Hasanuddin Massaile. Bc.IP,S.H, MH, Dkk Refleksi 50 tahun system pemasyarakatan, anatomi permasalahan & upaya mengatasinya, Center for Detention Studies, Jakarta, 2015.
Harsono. Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan, 1995, hal. 17
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2013
Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2001
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, Armico, 1984
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, jakarta, 2004
Reksodiputro. Bambang, Hak asasi manusia dala m sistem peradilan pidana kumpulan karangan buku ketiga, jakarta, lembaga kriminologi UI, 1994.
DOKUMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang – undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
Peraturan Pemerintah Nomor. 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Surat Keputusan Mentri Kehakiman No.M.04.UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Penempatan Lapas Tertentu menjadi Rutan
DOKUMEN LAIN (Internet dan Berita Media Massa) :
Lihat Menkumham Curhat Banyak Lapas Over Kapasitas http://nasional.sindonews.com/read/944402/13/menkumham-curhat-banyak-lapas-over-kapasitas-1420005464
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Sosial dan Teknologi Terapan AMATA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.