ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Muh Khusnul Fauzi Zainal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Mimika

DOI:

https://doi.org/10.55334/sostek.v3i2.303

Keywords:

Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kewenangan KPK dalam menggabungkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Tindak pidana korupsi, mengingat upaya ini dilakukan KPK untuk menjerakan pelaku korupsi serta memberikan rasa takut kepada masyarakat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi. Serta system pembuktian yang digunakan dalam penggabungan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode penelitian deskiriptif kualitatif. Dimana data yang diperoleh ada data primer yaitu data yang di dapatkan di lapangan dengan menggunakan tekhnik wawancara kepada penegak hukum, sedangkan data sekunnder diperoleh dari studi kepustakaan, dengan membaca buku, literature-literature. Dan informasi yang lain yang berkaitan dengan penelitian penulis.

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa KPK ikut berwenang dalam menyidik Tindak Pidana pencucian Uang dalam hal apabila Tindak pidana Pencucian tersebut di Indikasikan dilakukan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pada saat dilakukan penyidikan Tindak pidana Korupsi. Namun secara Yuridis KPK hanya berwenang Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Namun tidak memiliki kewenangan Untuk Menuntut atau menjadi Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tetapi secara sosiologis KPK berwenang melakukan Penuntutan dengan dasar dasar yang penulis sampaikan di hasil Penelitian Penulisan ini.

Kata Kunci :

Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Analysis Juridical about Position Money Laundering crimes in Coruption Case

Abstract

This Research purposed to have knew the principle of KPK authority to combine Money Laundering crime in corruption case, because the means of KPK combine this case for make frighten of corruption actor and the people to make an Corruption.

Method of research that author use is qualitative description research method. It's about to find a Information and decide in Two kind of Information. The Primarly data describe the information that author get from field research just like Interview with law servant and the secondary data will be explained from books or literatures or any information that related with this research.

The result of this research explain about KPK have a Authority for Investigate Money Laundering Case if Money Laundering indicate or found when the suspect of Money Laundering Under Investigate Corruption Crimes. But according to the judicial KPK authority only about Investigate not be an Public prosecution in Money Lundering Case. But in sociology KPK Have authority become an Public Prosecutor with the principle writer explain in this research.

Key words: Money Laundering, Corruption Crime, Corruption Eradication Commission

References

Andi Hamzah “Hukum Acara Pidana Indonesia “Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Amin Widjaja Tunggal, “Pencegahan Pencucian Uang (Money Laundering Prevention) “Harvarindo, Jakarta, 2014

Bagir Mannan “Penelitian di bidang Hukum, Jurnal Pusat Perkembangan Penelitian Hukum “UNPAD press, Bandung 1969

Bambang Sunggono, “Metodelogi Penelitian Hukum “Rajawali Pers, Jakarta, 2009

Chaeruddin Dkk, “Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi “Rafika Aditama, Bandung, 2009

Ermansjah Djaja, “Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Impilkasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 012-016-019/PPU-IV/2006 “Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Evi Hartanti “Tindak Pidana Korupsi “Sinar Grafika, Semarang, 2005.

IGM. Nurdjana, “Sistem Hukum Pidana dan Baqhaya Laten Korupsi ““Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum ““Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Indriyanto Seno adji “Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana “Diadit Media, Jakarta, 2007

Lilik Mulyadi “Tindak Pidana Korupsi Di Idonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya “Alumni, Bandung, 2010

Mahrus Ali, “Asas Asas Dan Praktik Hukum Pidana Korupsi “UII Press, Yogyakarta

Muhammad Zainal Arif “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara “Desertasi, Makassar, 2013

Nokolas Simanjuntak “Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum “Galia Indonesia, Bogor, 2009

R. Wiyono “Pembahasan Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “Sinar Grafika, Jakarta 2014.

Romli Atmasasmita “Korupsi Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia “Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAk asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta 2002

Soerjono Soekamto dan Mustafa Abdullah “Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat “Rajawali Pers, Jakarta – Palembang 1980

Yunus Husein “Negeri Sang Pencuci Uang “Pustaka Juanda, Jakarta, 2008

Perundang Undangan:

Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang Undang No 49 Tahun 2009 tentang Pengadilan tindak Pidana Korupsi

Undang Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Downloads

Published

29-09-2024

How to Cite

Zainal, M. K. F. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Sosial Dan Teknologi Terapan AMATA, 3(2), 20–34. https://doi.org/10.55334/sostek.v3i2.303