ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.55334/sostek.v3i2.303Keywords:
Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan KorupsiAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kewenangan KPK dalam menggabungkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Tindak pidana korupsi, mengingat upaya ini dilakukan KPK untuk menjerakan pelaku korupsi serta memberikan rasa takut kepada masyarakat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi. Serta system pembuktian yang digunakan dalam penggabungan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode penelitian deskiriptif kualitatif. Dimana data yang diperoleh ada data primer yaitu data yang di dapatkan di lapangan dengan menggunakan tekhnik wawancara kepada penegak hukum, sedangkan data sekunnder diperoleh dari studi kepustakaan, dengan membaca buku, literature-literature. Dan informasi yang lain yang berkaitan dengan penelitian penulis.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa KPK ikut berwenang dalam menyidik Tindak Pidana pencucian Uang dalam hal apabila Tindak pidana Pencucian tersebut di Indikasikan dilakukan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pada saat dilakukan penyidikan Tindak pidana Korupsi. Namun secara Yuridis KPK hanya berwenang Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Namun tidak memiliki kewenangan Untuk Menuntut atau menjadi Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tetapi secara sosiologis KPK berwenang melakukan Penuntutan dengan dasar dasar yang penulis sampaikan di hasil Penelitian Penulisan ini.
Kata Kunci :
Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi
Analysis Juridical about Position Money Laundering crimes in Coruption Case
Abstract
This Research purposed to have knew the principle of KPK authority to combine Money Laundering crime in corruption case, because the means of KPK combine this case for make frighten of corruption actor and the people to make an Corruption.
Method of research that author use is qualitative description research method. It's about to find a Information and decide in Two kind of Information. The Primarly data describe the information that author get from field research just like Interview with law servant and the secondary data will be explained from books or literatures or any information that related with this research.
The result of this research explain about KPK have a Authority for Investigate Money Laundering Case if Money Laundering indicate or found when the suspect of Money Laundering Under Investigate Corruption Crimes. But according to the judicial KPK authority only about Investigate not be an Public prosecution in Money Lundering Case. But in sociology KPK Have authority become an Public Prosecutor with the principle writer explain in this research.
Key words: Money Laundering, Corruption Crime, Corruption Eradication Commission
References
Andi Hamzah “Hukum Acara Pidana Indonesia “Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Amin Widjaja Tunggal, “Pencegahan Pencucian Uang (Money Laundering Prevention) “Harvarindo, Jakarta, 2014
Bagir Mannan “Penelitian di bidang Hukum, Jurnal Pusat Perkembangan Penelitian Hukum “UNPAD press, Bandung 1969
Bambang Sunggono, “Metodelogi Penelitian Hukum “Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Chaeruddin Dkk, “Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi “Rafika Aditama, Bandung, 2009
Ermansjah Djaja, “Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Impilkasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 012-016-019/PPU-IV/2006 “Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Evi Hartanti “Tindak Pidana Korupsi “Sinar Grafika, Semarang, 2005.
IGM. Nurdjana, “Sistem Hukum Pidana dan Baqhaya Laten Korupsi ““Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum ““Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Indriyanto Seno adji “Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana “Diadit Media, Jakarta, 2007
Lilik Mulyadi “Tindak Pidana Korupsi Di Idonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya “Alumni, Bandung, 2010
Mahrus Ali, “Asas Asas Dan Praktik Hukum Pidana Korupsi “UII Press, Yogyakarta
Muhammad Zainal Arif “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara “Desertasi, Makassar, 2013
Nokolas Simanjuntak “Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum “Galia Indonesia, Bogor, 2009
R. Wiyono “Pembahasan Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “Sinar Grafika, Jakarta 2014.
Romli Atmasasmita “Korupsi Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia “Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAk asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta 2002
Soerjono Soekamto dan Mustafa Abdullah “Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat “Rajawali Pers, Jakarta – Palembang 1980
Yunus Husein “Negeri Sang Pencuci Uang “Pustaka Juanda, Jakarta, 2008
Perundang Undangan:
Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang Undang No 49 Tahun 2009 tentang Pengadilan tindak Pidana Korupsi
Undang Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.